Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari
Prasyarat
- Kepastian Kawasan PBPH-HA terhadap penggunaan lahan, tata ruang wilayah, dan tata guna hutan memberikan jaminan kepastian areal yang diusahakan.
- Kegiatan penataan batas merupakan salah satu bentuk kegiatan dalam kerangka memperoleh pengakuan eksistensi areal PBPH-HA, baik oleh masyarakat, pengguna lahan lainnya maupun oleh instansi terkait.
- Komitmen PBPH-HA berupa Pernyataan visi, misi dan tujuan perusahaan pemegang izin, serta implementasinya oleh pemegang PBPH-HA untuk melaksanakan pemanfaatan hutan secara lestari selama masa kegiatan izin usahanya.
- Jumlah dan Kecukupan Tenaga Profesional Bidang Kehutanan pada Seluruh Tingkatan Untuk Mendukung Pemanfaatan Implementasi Penelitian, Pendidikan dan Latihan.
- Persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (PADIATAPA) dilakukan terkait dengan pemanfaatan hasil hutan kayu harus menerapkan kepentingan hak-hak masyarakat adat untuk memberi atau tidak memberi persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi awal atas segala tindakan yang mempengaruhi tanah, wilayah serta sumber daya alam mereka.