Pengelolaan Hutan Alam Produksi Lestari

Prasyarat

  1. Kepastian Kawasan PBPH-HA terhadap penggunaan lahan, tata ruang wilayah, dan tata guna hutan memberikan jaminan kepastian areal yang diusahakan.
  2. Kegiatan penataan batas merupakan salah satu bentuk kegiatan dalam kerangka memperoleh pengakuan eksistensi areal PBPH-HA, baik oleh masyarakat, pengguna lahan lainnya maupun oleh instansi terkait.
  3. Komitmen PBPH-HA berupa Pernyataan visi, misi dan tujuan perusahaan pemegang izin, serta implementasinya oleh pemegang PBPH-HA untuk melaksanakan pemanfaatan hutan secara lestari selama masa kegiatan izin usahanya.
  4. Jumlah dan Kecukupan Tenaga Profesional Bidang Kehutanan pada Seluruh Tingkatan Untuk Mendukung Pemanfaatan Implementasi Penelitian, Pendidikan dan Latihan.
  5. Persetujuan atas dasar informasi awal tanpa paksaan (PADIATAPA) dilakukan terkait dengan pemanfaatan hasil hutan kayu harus menerapkan kepentingan hak-hak masyarakat adat untuk memberi atau tidak memberi persetujuan tanpa paksaan atas dasar informasi awal atas segala tindakan yang mempengaruhi tanah, wilayah serta sumber daya alam mereka.