Tentang Kami

Pengelola Hutan Alam yang Bertanggung Jawab dan Lestari

Tahun Pengalaman
0 +

Sejak 1989

PT Tunas Timber Lestari adalah perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan dengan fokus pada pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPH-HA). Beroperasi di wilayah Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua, kami mengelola kawasan hutan alam seluas lebih dari 214.000 hektar secara profesional dan bertanggung jawab.

Kami berkomitmen kuat untuk memanfaatkan hutan produksi secara lestari jangka panjang. Setiap operasional kami senantiasa memperhatikan keseimbangan antara kelestarian usaha, pelestarian ekosistem lingkungan, serta peningkatan sosial ekonomi dan budaya masyarakat lokal.

“Menjadi pengelola hutan yang baik melalui pengelolaan yang berprinsip pada pengelolaan hutan secara lestari”.

Mengembangkan dan memelihara produksi hasil hutan secara terpadu dan berkelanjutan dengan menerapkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan sesuai dengan standar nasional yang berlaku (PHPL).

Meningkatkan upaya-upaya regenerasi, rehabilitasi dan perlindungan hutan

Memperkuat peraturan dan pelaksanaan hukum untuk pengelolaan hutan

Mempertahankan dan meningkatkan peran serta dan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di hutan

Mengembangkan dan memperkuat penelitian serta kemampuan pengelolaan hutan.

Sistem Silvikultur & RIL

Menerapkan strategi pemanfaatan dengan sistem silvikultur terpilih dan Reduce Impact Logging (RIL) untuk menekan dampak lingkungan.

Perlindungan Ekosistem & NKT

Memelihara keanekaragaman hayati, sumber daya air, dan atribut-atribut Nilai Konservasi Tinggi (NKT) dengan pemantauan lingkungan (RKL-RPL) terukur.

Pemberdayaan Masyarakat Adat

Menghormati hak masyarakat adat melalui prinsip Padiatapa (FPIC) dan aktif melibatkan masyarakat dalam pengembangan ekonomi lokal.

Jaminan Lacak Balak (Traceability)

Menjamin legalitas hasil hutan kayu melalui prinsip segregasi penandaan dan proses dokumentasi yang ketat dan konsisten.

SDM Unggul & Keselamatan Kerja

Memberikan perlindungan hak asasi pekerja, kesetaraan, serta menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai standar konvensi ILO.