PRODUKSI

A. Tata Batas dan Zonasi Areal

1. Tata Batas Areal PBPH

Untuk mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari di suatu areal Unit Manajemen Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), maka terdapat prasyarat yang harus dipenuhi berupa kepastian kawasan yang dapat menjamin kepastian usaha dalam jangka panjang.

Panjang batas areal kerja IUPHHK PT TUNAS TIMBER LESTARI seluruhnya sepanjang 407, km dan telah dilakukan penataan batas dan temu gelang.

 

2. Zonasi Areal

Zonasi/pembagian areal hutan adalah pembagian areal kerja PBPH ke dalam bagian bagian hutan sesuai dengan peruntukannya dengan melakukan delineasi makro.  Zonasi hutan bertujuan untuk menata areal kerja ke dalam zona-zona atau bagian bagian areal untuk kepentingan produksi, lingkungan dan sosial, sehingga dapat disusun rencana pengelolaan hutan secara makro pada seluruh areal kerja dan untuk seluruh aspek pengelolaan hutan, baik menyangkut kelola kawasan, kelola hutan (meliputi kelola produksi, lingkungan dan sosial), maupun kelola kelembagaan. Dalam penataan areal secara makro tersebut areal kerja dibagi ke dalam areal layak kelola untuk hutan alam produksi dengan menerapkan sistem silvikultur yang sesuai dengan kondisi biofisik areal dan lingkungannya, serta areal tidak layak kelola untuk hutan alam.

Luas Penutupan Lahan Areal Kerja  PT TUNAS TIMBER LESTARI

Rencana Zonasi/Pembagian Areal Hutan PT TUNAS TIMBER LESTARI