Pengelolaan hutan produksi lestari mengandung pengertian bahwa pengelolaan hutan beserta pemanfaatannya harus dilandasi kemampuan daya dukung sumberdaya hutannya, disertai dengan strategi pengelolaan dan pemanfaatannya berupa penerapan system silvikultur terpilih, penerapan “reduce impact logging”, pelaksanaan Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) secara konsisten, terukur dan rasional. Minimalisasi potensi konflik dengan pemberdayaan masayakat sekitar hutan, meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang unggul dan produktif. Oleh karena itu bersama ini kami Seluruh Jajaran Manajemen PBPH PT Tunas Timber Lestari, mulai dari Top Management, Middle Management, Lower Management sampai Operator Pelaksana di lapangan, berkomitmen untuk :
3. Mengelola Sumber Daya Manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pekerja serta menjamin dan melindungi hak-hak pekerja dan hak azasi manusia di seluruh wilayah konsesinya yang dapat memberikan dampak positif berkelanjutan pada penghidupan dan kesejahteraan pekerja, sesuai yang telah tertuang dalam konvensi ILO yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Untuk mencapai hal tersebut, dilakukan dengan cara antara lain :
4. Hak-hak hukum dan hak-hak adat dari masyarakat asli atau adat untuk memiliki, memanfaatkan, dan mengelola lahannya, wilayahnya, dan sumberdayanya harus diakui dan dihormati dengan penerapan menerapkan prinsip-prinsip berikut: menyampaikan informasi kepada dan memperoleh Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC) dari masyarakat lokal maupun adat; Penanganan keluhan yang bertanggung jawab; Penyelesaian Konflik yang Bertanggung jawab; dialog yang terbuka dan konstruktif dengan para pemangku kepentingan lokal, nasional dan internasional; program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; penghormatan terhadap hak asasi manusia; mengakui dan menghormati hak-hak karyawannya; kepatuhan terhadap hukum, prinsip dan kriteria sertifikasi bertaraf internasional yang relevan.
5. Kegiatan-kegiatan pengelolaan hutan harus memelihara dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial dalam jangka panjang dari para pekerja hutan dan masyarakat lokal.
6. Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu yang bersumber dari pengelolaan hutan secara lestari berdasarkan atas prinsip-prinsip lacak balak kayu, dengan menerapkan praktek-praktek sebagai berikut :
7. Aktifitas pengelolaan hutan harus mendorong penggunaan yang efisien atas produk dan jasa dari keragaman hutan untuk menjamin keberlanjutan ekonomi dan cakupan terhadap lingkungan dan manfaat sosial.
8. Pengelolaan hutan harus memelihara keanekaragaman biologi dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya meliputi sumberdaya air, ekosistem-ekosistem yang rawan dan unik, tata ruang, dan dengan sepenuhnya melakukan pemeliharaan fungsi-fungsi ekologi dan intergritas hutan.
9. Suatu perencanaan manajemen – pada skala dan intensitas kegiatan yang tepat – harus disusun, diimplementasikan dan selalu diperbaharui. Tujuan pengelolaan dalam jangka panjang, dan bagaimana hal tersebut bisa dicapai harus dinyatakan secara jelas
10. Pemantauan harus dilakukan – pada skala dan intensitas pengelolaan htuan yang tepat – untuk menilai kondisi hutan, hasil hutan, sistem penelusuran kayu, kegiatan-kegiatan manajemen dan dampak-dampak sosial dan lingkungan.
11. Kegiatan manajemen di dalam hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi harus memelihara dan meningkatkan atribut-atribut dari hutan tersebut. Penetapan hutan-hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi harus selalu dipertimbangkan dalam konteks pendekatan terhadap pencegahan.
12. Berkomitmen dalam mengendalikan pemakaian pestisida dan bahan kimia sebagai berikut:
Tidak menyimpan dan tidak memakai pestisida yang termasuk dalam daftar Peraturan Menteri Pertanian No 01/Permentan/OT.140/1/2007 tentang Daftar Bahan Aktif Pestisida yang Dilarang dan Pestisida Terbatas untuk Pestisida “sangat berbahaya” dalam Satuan Pengelolaan Hutan.
Apabila bahan kimia digunakan, seluruh staf dan kontraktor yang terlibat dalam penggunaannya harus telah menerima pelatihan untuk prosedur penanganan, pemakaian, dan penyimpanan.
13. PT. Tunas Timber Lestari dilarang menggunakan api untuk praktek pengelolaan hutan kecuali untuk perlindungan satwa liar dan pengelolaan habitat
14. Tunas Timber berkomitmen patuh pada standart Pengelolaan Hutan Produksi Lestari/PHPL dan skema sertifikasi IFCC
Copyright © 2025 PT. Tunas Timber Lestari | Powered by PT. Tunas Timber Lestari