KOMITMEN PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI

PT. TUNAS TIMBER LESTARI

Pengelolaan hutan produksi lestari mengandung pengertian bahwa pengelolaan hutan beserta pemanfaatannya harus dilandasi kemampuan daya dukung sumberdaya hutannya, disertai dengan strategi pengelolaan dan pemanfaatannya berupa penerapan system silvikultur terpilih, penerapan “reduce impact logging”, pelaksanaan Rencana Kelola Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) secara konsisten, terukur dan rasional. Minimalisasi potensi konflik dengan pemberdayaan masayakat sekitar hutan, meningkatkan pengelolaan sumber daya manusia yang unggul dan produktif. Oleh karena itu bersama ini kami Seluruh Jajaran Manajemen PBPH PT Tunas Timber Lestari, mulai dari Top Management, Middle Management, Lower Management sampai Operator Pelaksana di lapangan, berkomitmen untuk :

  1. Pengelolaan hutan harus menghormati dan mematuhi seluruh perundangan yang berlaku di Indonesia, dan perjanjian-perjanjian international yang telah ditandatangani oleh Negara Indonesia.
  2. Berkomitmen dan patuh terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku(undang-undang anti-korupsi) serta mendukung Pemerintah Indonesia dalam hal pemberantasan korupsi, dengan tidak menawarkan atau menerima suap dalam bentuk uang atau bentuk korupsi lainnya.

3. Mengelola Sumber Daya Manusia sesuai dengan prinsip-prinsip dasar pekerja serta menjamin dan melindungi hak-hak pekerja dan hak azasi manusia di seluruh wilayah konsesinya yang dapat memberikan dampak positif berkelanjutan pada penghidupan dan kesejahteraan pekerja, sesuai yang telah tertuang dalam konvensi ILO yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia. Untuk mencapai hal tersebut, dilakukan dengan cara antara lain :

  • Dalam keadaan dan kondisi apapun tidak melakukan, menggunakan atau dengan cara lain memanfaatkan segala bentuk kerja paksa atau wajib kerja dalam bentuk apapun terhadap pekerjanya di seluruh aktivitas bisnisnya sesuai dengan konvensi ILO No. 29 tentang Kerja Paksa dan Konvensi ILO No. 105 tentang Penghapusan Kerja Paksa.
  • Mengakui, menghormati dan merealisasikan hak-hak pekerja termasuk memberikan hak kebebasan dalam berserikat dan Perundingan bersama sesuai dengan konvensi ILO No. 87 tentang Kebebasan Berserikat dan Konvensi ILO No. 98 tentang Hak Berorganisasi dan Melakukan Perundingan Bersama serta menerapkan konvensi ILO No. 144 mengenai Konsultasi Tripartit.
  • Menjamin perlakuan yang adil dan setara dan tidak melakukan diskriminasi antara pekerja pria dan wanita termasuk dalam proses perekrutan, pemberian upah, pekerjaan dan jabatan dengan cara menerapkan standar yang sama tentang perlakuan yang adil dan setara sesuai dengan konvensi ILO No. 100 tentang Pemberian Upah yang sama bagi pekerja pria dan wanita dan Konvensi ILO No. 111 tentang diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, serta melarang semua bentuk kekerasan dan pelecehan seksual.
  • Tidak menggunakan tenaga kerja anak-anak dibawah umur dan menghindari serta tidak melakukan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak sesuai usia minimal yang telah dituangkan dalam konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimal dan Konvensi ILO No 182 tentang penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
  • Membayar upah/gaji tidak di bawah standar upah minimum yang telah ditetapkan dan diatur sesuai undang-undang, peraturan pengupahan dari daerah setempat dan perjanjian bersama termasuk yang terkait dengan kerja lembur.
  • Melakukan perekrutan tenaga kerja yang legal dan sah secara hukum dan sesuai dengan hubungan ketenagakerjaan yang diakui dan ditetapkan melalui undang-undang.
  • Memastikan bahwa jam kerja dan hari istirahat sesuai dengan semua undang-undang yang berlaku terkait jam kerja reguler, dan jam lembur termasuk istirahat, waktu istirahat dan setiap pekerjaan lembur harus bersifat sukarela dan dikompensasi sesuai konvensi ILO No. 106 mengenai istirahat mingguan dalam perdagangan dan kantor-kantor.
  • Menerapkan Konvensi ILO No. 19 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan Konvensi ILO No. 120 tentang Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-Kantor.

4. Hak-hak hukum dan hak-hak adat dari masyarakat asli atau adat untuk memiliki, memanfaatkan, dan mengelola lahannya, wilayahnya, dan sumberdayanya harus diakui dan dihormati dengan penerapan menerapkan prinsip-prinsip berikut: menyampaikan informasi kepada dan memperoleh Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa/FPIC) dari masyarakat lokal maupun adat; Penanganan keluhan yang bertanggung jawab; Penyelesaian Konflik yang Bertanggung jawab; dialog yang terbuka dan konstruktif dengan para pemangku kepentingan lokal, nasional dan internasional; program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat; penghormatan terhadap hak asasi manusia; mengakui dan menghormati hak-hak karyawannya; kepatuhan terhadap hukum, prinsip dan kriteria sertifikasi bertaraf internasional yang relevan.

5. Kegiatan-kegiatan pengelolaan hutan harus memelihara dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial dalam jangka panjang dari para pekerja hutan dan masyarakat lokal.

6. Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu yang bersumber dari pengelolaan hutan secara lestari berdasarkan atas prinsip-prinsip lacak balak kayu, dengan menerapkan praktek-praktek sebagai berikut :

  • Melakukan kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu dengan baik, dengan menjamin hak-hak negara atas semua hasil hutan kayu, serta menjamin legalitas hasil hutan kayu yang dikelola.
  • Memastikan penerapan prinsip segregasi penandaan dan proses dokumentasi yang baik, jelas dan konsisten di setiap simpul pergerakan kayu sehingga mampu memberikan informasi dan kepastian terhadap ketelusuran asal kayu.
  • Melakukan perbaikan secara terus menerus melalui kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap implementasi pelaksanaan kegiatan lacak balak kayu.

7. Aktifitas pengelolaan hutan harus mendorong penggunaan yang efisien atas produk dan jasa dari keragaman hutan untuk menjamin keberlanjutan ekonomi dan cakupan terhadap lingkungan dan manfaat sosial.

8. Pengelolaan hutan harus memelihara keanekaragaman biologi dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya meliputi sumberdaya air, ekosistem-ekosistem yang rawan dan unik, tata ruang, dan dengan sepenuhnya melakukan pemeliharaan fungsi-fungsi ekologi dan intergritas hutan.

9. Suatu perencanaan manajemen – pada skala dan intensitas kegiatan yang tepat – harus disusun, diimplementasikan dan selalu diperbaharui. Tujuan pengelolaan dalam jangka panjang, dan bagaimana hal tersebut bisa dicapai harus dinyatakan secara jelas

10. Pemantauan harus dilakukan – pada skala dan intensitas pengelolaan htuan yang tepat – untuk menilai kondisi hutan, hasil hutan, sistem penelusuran kayu, kegiatan-kegiatan manajemen dan dampak-dampak sosial dan lingkungan.

11. Kegiatan manajemen di dalam hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi harus memelihara dan meningkatkan atribut-atribut dari hutan tersebut. Penetapan hutan-hutan yang memiliki nilai konservasi tinggi harus selalu dipertimbangkan dalam konteks pendekatan terhadap pencegahan.

12. Berkomitmen dalam mengendalikan pemakaian pestisida dan bahan kimia sebagai berikut:

  • Mendukung pengembangan dan adopsi metode penanggulangan hama penyakit yang ramah lingkungan, serta berusaha untuk mengurangi penggunaan bahan-bahan pestisida kimia. Tidak menggunakan pestisida yang termasuk golongan 1A dan 1 B dalam daftar WHO dan yang mengandung hidrokarbon klorin (chlorinated hydrocarbon), pestisida yang persisten, beracun atau zat turunannya akan tetap aktif secara biologis dan terakumulasi dalam rantai makanan setelah penggunaannya, juga pestisida lain yang dilarang berdasarkan perjanjian internasional.
  • Tidak menyimpan dan tidak memakai pestisida yang termasuk dalam daftar Peraturan Menteri Pertanian No 01/Permentan/OT.140/1/2007 tentang Daftar Bahan Aktif Pestisida yang Dilarang  dan Pestisida  Terbatas untuk Pestisida “sangat berbahaya” dalam Satuan Pengelolaan Hutan.

  • Apabila bahan kimia digunakan, seluruh staf dan kontraktor yang terlibat dalam penggunaannya harus telah menerima pelatihan untuk prosedur penanganan, pemakaian, dan penyimpanan.

13. PT. Tunas Timber Lestari dilarang menggunakan api untuk praktek pengelolaan hutan kecuali untuk perlindungan satwa liar dan pengelolaan habitat

 

 

14. Tunas Timber berkomitmen patuh pada standart Pengelolaan Hutan Produksi Lestari/PHPL dan skema sertifikasi IFCC