Sistem silvikultur merupakan rangkaian kegiatan berencana mengenai pengelolaan hutan yang meliputi penebangan, penanaman dan pemeliharaan tegakan guna menjamin kelestarian produksi kayu atau hasil hutan lainnya. Sistem silvikultur juga dapat diartikan sebagai sistem pemanenan sesuai tapak/tempat tumbuh berdasarkan formasi terbentuknya hutan yaitu proses klimatis dan edaphis dan tipe-tipe hutan yang terbentuk dalam rangka pengelolaan hutan lestari atau sistem teknik bercocok tanaman hutan mulai dari memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman dan memanen. Sistem silvikultur dalam pengusahaan hutan terkait dengan tipe vegetasi dan kelas perusahaannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi, daur tebangan untuk sistem silvikultur TPTI ditetapkan selama 30 tahun, sedang untuk sistem silvikultur TPTJ ditetapkan selama 25 tahun. Setelah diketahui etat luas rata-rata per tahun, maka dapat disusun rencana kegiatan menurut waktu dan tempat dengan melakukan penataan areal kedalam blok-blok kerja tahunan selama daur untuk masing-masing sistem silvikultur. Dengan tersusunnya rencana kegiatan penataan areal dalam blok-blok kerja tahunan tersebut maka dapat diprediksi pula besarnya volume tebangan tahunan, yang dihitung berdasarkan volume sediaan tegakan pada masing-masing blok berdasarkan hasil IHMB dikalikan dengan faktor koreksi/pengaman (fk) dan faktor eksploitasi (fe).
Areal PBPH PT TUNAS TIMBER LESTARI didominasi oleh areal hutan alam, baik berupa hutan primer maupun hutan sekunder. Berdasarkan hasil IHMB yang telah dilaksanakan pada November 2018 – Januari 2019, Berdasarkan hasil IHMB dinilai dapat dikelola dengan sistem silvikultur TPTI. Dari aspek ekologis, sistem TPTI merupakan sistem silvikultur yang aman untuk diterapkan pada hutan alam tidak seumur, karena dengan sistem ini pelaksanaan pemanenan dilakukan secara selektif sehingga relatif masih dapat mempertahankan adanya strata hutan alam tidak seumur tersebut dan juga keanekaragaman hayati yang masih tetap terjaga.
Selain penerapan sistem silvikultur TPTI pada areal yang masih berhutan, PT_TUNAS TIMBER LESTARI juga akan melaksanakan sistem silvikultur TPTJ pada areal yang potensinya kurang.
Sistem silvikultur adalah sistem pemanenan sesuai tapak/tempat tumbuh berdasarkan formasi terbentuknya hutan yaitu proses klimatis dan edaphis dan tipe-tipe hutan yang terbentuk dalam rangka pengelolaan hutan lestari atau sistem teknik bercocok tanaman hutan mulai dari memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman dan memanen. Dengan kata lain sistem silvikultur merupakan rangkaian kegiatan berencana mengenai pengelolaan hutan yang meliputi penebangan, penanaman dan pemeliharaan tegakan guna menjamin kelestarian produksi kayu atau hasil hutan lainnya. Sistem silvikultur dalam pengusahaan hutan terkait dengan tipe vegetasi dan kelas perusahaannya.
Hutan di areal PBPH PT TUNAS TIMBER LESTARI merupakan hutan tropika basah yang mempunyai keanekaragaman hayati yang relatif tinggi. Dengan curah hujan yang relatif tinggi dan sebagian areal mempunyai jenis tanah yang peka terhadap erosi, maka perlu suatu sistem silvikultur yang tepat diterapkan di areal tersebut, yang dapat menjamin keberlangsungan fungsi produksi, lingkungan dan sosial. Dengan kata lain sistem silvikultur yang diterapkan harus dapat memastikan kerusakan terhadap kondisi tegakan serta ekosistem hutan tersebut dapat diminimalkan.
Tahapan kegiatan dalam sistem silvikultur TPTI disajikan pada tabel berikut ini :
Tahapan Kegiatan Sistem Silvikultur TPTI
1.1 Prinsip
1.2 Perencanaan
1.3 Pelaksanaan
1.4 Rencana Kegiatan
Selain melaksanakan tata batas luar areal kerja, PT TUNAS TIMBER LESTARI juga akan melaksanakan penataan batas-batas bagian hutan di dalam areal kerja, serta batas kawasan lindung, areal tidak efektif untuk produksi, dan areal non hutan yang perlu direhabilitasi. Tata batas bagian hutan ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian batas setiap bagian hutan, baik bagian hutan untuk kegiatan pengelolaan produksi, pengelolaan lingkungan, maupun pengelolaan sosial. Khusus tata batas bagian hutan untuk produksi pelaksanaannya disesuaikan dengan hasil penataan blok tebangan (blok RKT).
Dasar kegiatan pembagian areal hutan adalah pembagian seluruh areal kerja menjadi petak atau compartment sebagai unit pengelolaan terkecil dalam PBPH-HA, yang kemudian dikelompokkan dalam satu kesatuan berdasarkan tata waktu kegiatan yang akan dilakukan, yakni kegiatan tahunan (RKT). Dengan demikian terjadi siklus atau perputaran kegiatan secara sistematis sambil mengamankan dan memelihara tegakan pada blok/petak yang telah dilakukan pemanenan agar potensinya bertambah, sehingga kembali dapat dilakukan kegiatan pemanenan pada siklus atau rotasi tebangan periode berikutnya.
Dengan pengaturan sebagaimana tersebut di atas diharapkan dapat dipastikan bahwa pemanfaatan hutan dilakukan secara sistematis serta runut waktu dan tempat, sehingga alokasi sumberdaya yang dibutuhkan untuk setiap tahap kegiatan dapat dengan mudah direncanakan, disiapkan, serta dilakukan pengawasan dan kaji ulang bila terjadi ketidaksesuaian.
Selanjutnya berdasarkan hasil analisis zonasi areal sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, diperoleh luas areal efektif untuk produksi seluas 138.408 ha. Hasil analisis zonasi hutan tersebut akan dipergunakan sebagai dasar penyusunan rencana penebangan menurut waktu dan tempat selama daur dengan mengacu kepada Peta Sediaan Tegakan Hasil IHMB. Mengingat areal untuk produksi PBPHPT_TUNAS TIMBER LESTARI terdiri dari areal HP maka data dan peta sediaan tegakan yang dipergunakan untuk penyusunan rencana penebangan selama daur adalah data dan peta sediaan tegakan untuk jenis komersiil berdiameter 40 cm ke atas dan 50 cm ke atas. Rencana penebangan tersebut mencerminkan rencana pengaturan kelestarian hasil hutan selama daur (30 tahun), yang penyusunannya dilakukan terutama dengan memperhatikan kondisi sediaan tegakan pada setiap petak dan kemudahan akses lokasi berdasarkan pertimbangan kelayakan teknis dan ekonomis dalam pengelolaan hutan.
Pembagian blok-blok tebangan RKT dimulai dengan perencanaan berdasar hasil penataan makro pada seluruh areal kerja yang menghasilkan delineasi areal kerja ke dalam areal non hutan, kawasan lindung, areal tidak efektif untuk produksi, dan areal efektif untuk produksi. Areal efektif untuk produksi selanjutnya dibagi ke dalam blokblok tebangan tahunan atau blok Rencana Kerja Tahunan (Blok RKT) sebanyak 30 blok, sesuai daur atau siklus tebangan yang ditetapkan dalam sistem silvikultur TPTI yakni 30 tahun.
Penentuan luas, lokasi dan urutan blok tebangan tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan data sediaan tegakan (standing stock) hasil Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang telah dilakukan, dengan prinsip dasar yakni areal dengan sediaan tegakan yang lebih tinggi sedapat mungkin direncanakan untuk dilakukan penebangan terlebih dahulu, dengan tetap memperhatikan aspek kelayakan teknis dan ekonomis dalam pelaksanaan operasionalnya.
Berdasarkan data dan peta sediaan tegakan yang dipergunakan untuk penyusunan rencana penebangan selama daur yaitu diameter 40 cm ke atas pada Hutan Produksi Tetap (HP) dengan sisa luas periode II dan III sebesar 71.179 Ha, perhitungan etat luas dan etat volume adalah sebagai berikut :
Dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.711/Menhut-II/2010 tanggal 12 Desember 2010 tentang PBPHPT TUNAS TIMBER LESTARI atas Areal Hutan Produksi seluas 214.935 Ha di Provinsi Papua dinyatakan bahwa, “Jatah Tebangan Tahunan (Annual Allowable Cut) akan diatur tersendiri berdasarkan Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) yang dilaksanakan setiap 10 (sepuluh) tahun, dituangkan dalam RKUPHHK Dalam Hutan Alam Produksi yang disahkan oleh pejabat berwenang sesuai ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku”.
Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Perpanjangan PBPH PT TUNAS TIMBER LESTARI tersebut maka perhitungan etat dan JPT yang didasarkan pada hasil IHMB ini menjadi acuan dalam menyusun rencana pengaturan kelestarian hasil hutan untuk jangka waktu 10 tahun ke depan.
Yang perlu diperhatikan dalam hal pengaturan kelestarian hasil hutan adalah bahwa data IHMB yang dipergunakan adalah berupa taksiran sediaan tegakan berdasarkan hasil inventarisasi dengan menggunakan sampling, bukan berdasarkan hasil pencacahan pohon. Oleh karena itu, untuk mengetahui kondisi sediaan tegakan yang sebenarnya perlu dilakukan kegiatan Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) dengan intensitas sampling 100 % yang dilaksanakan sebelum penyusunan RKT.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam teori ekologi dan silvikultur hutan alam, bahwa hutan alam primer merupakan hutan yang secara ekologis telah mencapai pertumbuhan klimaks, yang berarti tidak menghasilkan riap. Untuk dapat menghasilkan riap, pada hutan tersebut harus diciptakan ruang-ruang vertikal dan horizontal untuk pertumbuhannya, melalui tindakan silvikultur berupa penebangan dengan sistem tebang pilih. Dengan demikian, sebelum hutan primer dilakukan penebangan dan berubah menjadi hutan bekas tebangan, maka riapnya dianggap nol. Pada hutan bekas tebangan (logged over forest) terdapat riap tegakan yang dapat diukur melalui pengukuran pada Petak Ukur Permanen (PUP).
Proyeksi penambahan riap disesuaikan dengan pengamatan survey yang telah dilakukan pada Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB), ditetapkan sebesar 1,749 m3/ha/tahun, berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bina Usaha Kehutanan No. SE.10/VI-BUHA/2011, tanggal 12 desember 2011 tentang Riap Diameter Tahunan Pada Hutan Alam Produksi.
Berdasarkan asumsi riap tersebut di atas maka kemudian dibuat rencana pengaturan hasil dalam bentuk rencana penebangan menurut waktu dan tempat selama daur sebagaimana disajikan pada tabel berikut. Pengaturan rencana tebangan secara spasial dapat dilihat pada Peta Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi PT TUNAS TIMBER LESTARI.
Rencana/Proyeksi Produksi Berdasarkan Standing Stock Saat IHMB, Riap, Sediaan Tegakan Pada Saat Tebang dan Taksiran Volume Tebang RKUPHHK-HA PT TUNAS TIMBER LESTARI Selama 30 Tahun
Rencana/Proyeksi luas Produksi RKUPHHK-HA PT TUNAS TIMBER LESTARI Selama 30 Tahun
Blok tebangan tahunan selanjutnya dibagi ke dalam petak-petak tebangan (kompartemen) yang masing-masing seluas sekitar 100 ha. Pembagian blok ke dalam petak-petak tebangan dimaksudkan untuk memudahkan pelaksanaan penebangan serta pengawasan dan evaluasinya. Blok dan petak sebagai unit pengelolaan terkecil akan dibuat permanen, sehingga perlu dibuat batas-batasnya secara jelas, baik berupa batas alam (sungai, jalan, punggung bukit, dll.), pembuatan rintisan, maupun dengan meletakkan pal-pal batas. Selain itu peletakan dan pencatatan titik ikat berupa koordinat geografis dengan menggunakan GPS juga akan dilakukan, demikian pula dengan pemberian identitas berupa nomor petak. Dengan demikian lokasi petak atau blok tersebut dapat dengan mudah ditemukan.
Kegiatan penataan areal kerja meliputi perencanaan, pembuatan dan pemasangan pal-pal batas blok/petak kerja tahunan serta pengukuran dan pemetaannya. Mengingat areal yang akan dikelola tidak seluruhnya datar, maka penataan areal kerja sedapat mungkin menggunakan batas alam berupa alur-alur, anak sungai, gigir bukit, atau jalan hutan yang sudah ada. Kegiatan penataan areal kerja sesuai dengan tahapan TPTI akan dilakukan paling lama 4 tahun sebelum penebangan.
Hasil penataan areal kerja di lapangan kemudian dipetakan ke dalam peta areal kerja PBPHPT TUNAS TIMBER LESTARI sebagai acuan bagi pelaksana lapangan dalam melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan serta acuan bagi pimpinan untuk mengontrol dan mengevaluasi proses dan hasil pelaksanaan kegiatan lapangan. Adapun rencana penataan batas Blok RKT pada areal kerja PT TUNAS TIMBER LESTARI periode 2021 – 2030 disajikan pada tabel berikut ini :
Rencana Penataan Areal Kerja PBPHPT_TUNAS TIMBER LESTARI Tahun 2021 – 2030
2.1. Prinsip :
2.2. Perencanaan :
2.3 Pelaksanaan :
2.4 Rencana Kegiatan
Tabel Rencana ITSP PBPH PT TUNAS TIMBER LESTARI Tahun 2021 – 2030
3.1 Prinsip
3.2 Perencanaan
3.3 Pelaksanaan
3.4 Rencana Kegiatan
Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) adalah kegiatan pembangunan sarana prasarana yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan, yakni base camp (kantor, gudang, bengkel, perumahan karyawan, fasilitas sosial, dll), jalan hutan, camp kerja lapangan (job site), Tempat Pengumpulan Kayu Sementara (TPn), Tempat Pengumpulan Kayu Antara (TPK Antara/Transit), dan persemaian. Pembangunan sarana-prasarana ini dimaksudkan agar seluruh kegiatan pengelolaan hutan di areal kerja dapat dilaksanakan sesuai dengan rencana, standar kegiatan, dan standar hasil yang ditetapkan.
Kegiatan PWH harus dilandasi oleh perencanaan yang matang, di samping konsistensi dan kedisiplinan dalam pelaksanaannya. Karena di satu sisi kegiatan PWH merupakan kegiatan vital yang harus dilakukan perusahaan untuk menunjang kegiatan operasional, namun di sisi lain juga berpotensi sebagai salah satu penyebab terjadinya dampak negatif berupa erosi dan sedimentasi.
Khusus dalam bidang pembangunan jalan hutan, kegiatan tersebut diawali dengan melakukan penentuan trase jalan di dalam peta areal kerja yang merupakan hasil overlay antara peta topografi dan peta potensi. Berdasar hasil overlay tersebut kemudian dilakukan survei dan verifikasi di lapangan sebelum akhirnya diputuskan trase jalan angkutan mana yang akan digunakan yang diikuti dengan kegiatan penandaan sebagai pedoman bagi para pelaksana (operator) di lapangan. Dalam pelaksanaan pembangunan jalan harus mengikuti kaidah-kaidah teknik sipil, khususnya di bidang pembangunan jalan hutan sesuai dengan kebutuhan dan spesifikasi yang ditetapkan
4.1 Prinsip
4.2 Perencanaan
4.3 Pelaksanaan
4.4 Rencana Kegiatan
Kegiatan penebangan atau pemanenan kayu adalah suatu kegiatan untuk memanen pohon/tegakan yang telah memenuhi syarat untuk dipanen sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, khususnya berdasarkan fungsi hutannya. Namun demikian agar kegiatan pemanenan yang dilakukan dapat menjamin kelestarian fungsi produksi, perlu terlebih dahulu dilakukan perhitungan etat atau Jatah Produksi Tahunan (JPT).
Tabel Rencana Pemanenan Pada Areal PBPHPT TUNAS TIMBER LESTARI Periode Tahun 2021– 2030
Kegiatan penebangan akan dilakukan secara mekanis menggunakan teknik dan peralatan standar. Penebangan dilaksanakan oleh operator tebang menggunakan gergaji rantai (chain saw) dengan teknik penebangan mengacu pada standard operating procedure (SOP) penebangan dan menerapkan teknik pemanenan yang ramah lingkungan atau Reduced Impact Logging (RIL). Penebangan dilakukan terhadap pohon diameter 40 cm ke atas (pada HP) jenis komersial yang telah ditandai dalam ITSP. Pohon inti yang diproyeksikan menjadi pohon masak tebang pada daur berikutnya tidak ditebang. Demikian pula jenis-jenis pohon dilindungi juga tidak ditebang. Pohon yang telah ditebang selanjutnya disarad secara mekanis menggunakan tracktor sarad menuju ke TPn yang berada di pinggir jalan hutan. Kayu bulat di TPn selanjutnya dimuat ke atas logging truck untuk diangkut ke TPK
5.1. Prinsip
5.2. Perencanaan
5.3 Pelaksanaan
5.4 Rencana Kegiatan
Untuk menyediakan bibit dalam jumlah yang cukup banyak dan waktu yang tepat perlu dibangun persemaian. Sumber bibit untuk persemaian berupa biji, cabutan alam atau dapat dikembangkan pula dari stek yang berasal dari kebun pangkas.
Lokasi persemaian dibuat pada areal yang relatif datar dengan akses pemeliharaan dan pengawasan semai mudah dijangkau serta cukup air dan memiliki luasan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan setiap bibit sesuai yang direncanakan.
Tujuan yang akan dicapai dari pengadaan bibit ini adalah untuk pemulihan tegakan melalui jenis-jenis komersial terpilih dalam jumlah yang cukup. Pengadaan bibit dilakukan 1 tahun sebelum penanaman atau 2 tahun setelah kegiatan penebangan.
Kebutuhan bibit diperlukan untuk kegiatan pengayaan, rehabilitasi, penanaman areal non hutan di areal efektif produksi serta penanaman kanan kiri jalan. Kegiatan pengayaan/silin dilakukan pada areal-areal yang kurang permudaan dari jenis komersil, untuk itu jenis yang akan dikembangkan adalah jenis-jenis dari pohon komersil yang ditebang seperti meranti, nyatoh dan lain-lain. Rehabilitasi dilakukan pada areal areal terbuka akibat kegiatan pembalakan seperti bekas TPn, jalan sarad dan lain sebagainya. Jenis-jenis yang dikembangkan sama dengan jenis-jenis pada kegiatan pengayaan, yaitu jenis-jenis komersil ditebang yang ada di areal tersebut. Pada areal non hutan serta areal kanan-kiri jalan akan dilakukan penanaman dengan jenis-jenis pohon yang tahan terhadap penyinaran cahaya matahari langsung dan merupakan jenis-jenis pohon kehidupan atau multi purpose tree species (MPTS).
PBPHPT TUNAS TIMBER LESTARI telah membangun persemaian permanen di dalam areal kerja dan persemaian tersebut akan tetap dipertahankan. Informasi kebutuhan bibit untuk kegiatan penanaman/ pengayaan diperoleh dari hasil kegiatan identifikasi areal tanah kosong dan kurang permudaan pasca pemanenan. Namun berdasarkan pengalaman di lapangan selama ini, luas areal bekas tebangan yang perlu dilakukan penanaman rehabilitasi sebesar 3 % dan penanaman pengayaan sebesar 7 % dari luas blok tebangan. Disamping itu diperlukan kebutuhan bibit untuk penyulaman sebesar 20 % dari kebutuhan bibitnya.
Penanaman kanan-kiri jalan direncanakan sepanjang 4 Km per tahun, dengan lebar areal yang ditanam 100 meter (50 meter kanan dan 50 meter kiri), atau rata-rata luas 40 Ha/tahun. Jarak tanaman untuk kegiatan rehabilitasi bekas tebangan adalah 3 m x 3 m. Pengayaan dengan jarak tanam 5 m x 5 m, kiri kanan jalan adalah 5 m x 5 m.
Berdasarkan perkiraan dan jarak tanam tersebut, jumlah kebutuhan bibit per hektar adalah sebagai berikut:
Kebutuhan bibit pengayaan dan rehabilitasi :
x Rehabilitasi = 3% x 1.110 bibit/ha + 20% penyulaman = 40 bibit/ha luas blok tebangan.
x Pengayaan = 7% x 400 bibit/ha + 20% penyulaman = 34 bibit/ha luas blok tebangan.
x Kanan-kiri jalan = 400 bibit/ha + 20% penyulaman = 480 bibit/ha.
Tabel Rencana Kegiatan Pengadaan Bibit di Areal PBPHPT TUNAS TIMBER LESTARI Tahun 2021 – 2030
Agar produktivitas hutan dapat tetap dipertahankan, maka keberadaan permudaan baik alami maupun buatan sangat diperlukan. Bagi areal yang permudaan alamnya masih mencukupi, maka akan dilakukan pemeliharaan, sebaliknya bila permudaan alamnya kurang akan dilakukan permudaan buatan berupa penanaman pengayaan dan rehabilitasi. Dasar yang digunakan sebagai acuan untuk menentukan suatu areal perlu direhabilitasi atau diperkaya adalah hasil kegiatan identifikasi areal tanah kosong dan kurang permudaan paska pemanenan. Pemeliharaan permudaan alam dan buatan akan menjadi salah satu faktor penentu agar produktivitas hutan tetap dapat dipertahankan.
Kegiatan rehabilitasi dilakukan dengan tujuan agar tanah-tanah terbuka atau tanah kosong akibat kegiatan eksploitasi seperti bekas penyaradan dan TPn dapat dipulihkan menjadi areal hutan yang produktif. Untuk itu jenis tanaman yang digunakan adalah jenis-jenis tanaman unggulan setempat dengan jarak tanam, yakni 3 m x 3 m. Sedangkan pengayaan bertujuan untuk meningkatkan potensi tegakan pada areal yang potensinya kurang serta mengembalikan komposisi jenis agar mendekati keadaan sebelum penebangan. Oleh karena itu spesies yang digunakan adalah dari jenis komersial setempat dengan jarak tanam 5 m x 5 m.
Di samping itu dilakukan pula penaman pada areal di kanan kiri jalan utama sampai jarak 50 m dari tepi jalan. Jenis yang ditanam adalah jenis-jenis tanaman komersial setempat dan tanaman kehidupan seperti buah-buahan. Penanaman kanan kiri jalan dilakukan dengan jarak tanam 5 m x 5 m.
Tabel Rencana Penanaman Pengayaan/Rehabilitasi Areal Bekas Tebangan, Kanan Kiri Jalan dan Tanah Kosong PT TUNAS TIMBER LESTARI Tahun 2021 – 2030
Agar tanaman hasil kegiatan penanaman dapat tumbuh secara optimal, maka diperlukan kegiatan pemeliharaan. Kegiatan pemeliharaan dilakukan dengan menciptakan ruang tumbuh yang optimal bagi permudaan hasil kegiatan rehabilitasi dan/atau pengayaan atau membebaskan tanaman permudaan tersebut dari tumbuhan pengganggu. Selain itu juga akan dilakukan penyulaman sebagai pengganti permudaan yang mati.
Tabel Rencana Pemeliharaan Tahap-1, Tahap-2 dan Tahap-3 PT TUNAS TIMBER LESTARI Tahun 2021 – 2030
6.1. Prinsip
6.2. Perencanaan
6.3. Pelaksanaan
6.4. Rencana Kegiatan
Tabel . Rencana Kegiatan Pembebasan Pohon Binaan PT TUNAS TIMBER LESTARI Tahun 2021 – 2030
7.1. Prinsip
7.2 Perencanaan
7.3 Pelaksanaan
Dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan untuk mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari, kegiatan monitoring dan evaluasi merupakan bagian yang sangat penting untuk dilakukan. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin dan memastikan agar kebijakan perusahaan yang tertuang dalam dokumen rencana kerja dan prosedur-prosedur kerja dapat ter-implementasi secara konsisten di lapangan untuk mewujudkan tujuan perusahaan.
Pada prinsipnya kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan pada setiap jenjang organisasi guna memastikan agar setiap satuan organisasi telah bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing. Kegiatan monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Tim Internal Audit. Tim Internal Audit melakukan kegiatan monitoring secara periodik dan terprogram sehingga setiap terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi dapat diidentifikasi dan termonitor dengan baik, untuk kemudian dijadikan sebagai bahan masukan dan umpan balik kepada Manajemen guna melakukan perbaikan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kinerja perusahaan.
Seperti halnya sistem TPTI, sistem silvikultur Tebang Tanam Jalur (TPTJ) juga merupakan sistem silvikultur untuk tegakan tidak seumur dengan teknik pemanenan dengan cara tebang pilih. Penerapan sistem TPTJ bertujuan untuk meningkatkan riap dengan menciptakan ruang tumbuh yang optimal bagi tanaman, sekaligus tetap dapat mempertahankan keanekaragaman hayati dan lingkungan. Penanaman dilakukan dalam jalur menggunakan jenis unggulan lokal. Dengan pelaksanaan sistem silvikultur TPTJ diharapkan terjadi peningkatan produktivitas hutan alam dalam rangka memperoleh panenan yang lestari. Adapun sasaran TPTJ adalah pada hutan produksi bekas tebangan di areal PBPH.
TPTJ bertujuan meningkatkan produktivitas hutan alam tegakan tidak seumur melalui tebang pilih dan memanfaatkan ruang tumbuh dalam jalur tanam untuk meningkatkan riap dalam rangka memperoleh panenan yang lestari.
Sasaran TPTJ adalah pada hutan alam prodüksi bekas tebangan di areal PBPH.
Tahapan kegiatan dalam sistem silvikultur TPTJ akan dilaksanakan dengan mengacu kepada keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no 8 tahun 2021.
Selain itu, penerapan sistem silvikultur TPTJ di areal PT TUNAS TIMBER LESTARI juga akan dilakukan dengan melakukan introduksi teknik silvikultur intensif (SILIN).
Elemen-elemen pokok dalam teknik SILIN meliputi : (1) pemulian pohon, dengan sasaran untuk memperoleh bibit unggul dari spesies target yang telah ditetapkan; (2) manipulasi lingkungan tempat hidup, dimaksudkan untuk memberikan ruang tumbuh tanaman yang lebih baik melalui pembukaan tajuk sehingga cahaya yang masuk cukup memadai bagi pertumbuhan pohon; (3) pengendalian hama dan penyakit terpadu, dimaksudkan untuk melindungi dan menjaga tanaman tetap sehat sehingga mampu tumbuh secara optimal.
Salah satu langkah yang dilakukan dalam manipulasi lingkungan dengan maksud untuk memberikan ruang tumbuh yang optimal adalah dengan membuat jalur tanam selebar ± 3 meter dan lubang tanam dalam jarak antar lubang 2,5 meter dan jarak jalur 20 meter.
a. Prinsip
1) menata areal ke dalam blok dan petak kerja tahunan berdasarkan RKUPHo, dan
2) dibentuk sebagai satu bagian hutan khusus untuk regime TPTJ.
b. Perencanaan
1) mempedomani RKUPH yang telah disahkan;
2) membagi areal kerja ke dalam blok-blok kerja tahunan dan petak-petak kerja;
3) sesuaikan jumlah blok dan petak kerja dengan siklus tebang yang ditetapkan;
4) sesuaikan bentuk dan luas blok dan petak kerja dengan kondisi lapangan;
5) menggunakan angka romawi untuk menandai setiap blok kerja sesuai rencana tahun penebangan sedangkan petak kerja diberi angka secara berurutan dari petak pertama sampai petak terakhir;
6) membuat rencana tata batas blok dan petak kerja; dan
7) membuat peta rencana PAK dengan skala 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) untuk areal dengan luas kurang dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare) atau skala 1:100.000 (satu berbanding seratus ribu) untuk areal dengan luas sama dengan atau lebih dari 100.000 Ha (seratus ribu hektare).
c. Pelaksanaan
POS Kerja untuk PAK dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf a.
d. Rencana Kegiatan
Rencana kegiatan PAK dalam rangka pelaksanaan sistem silvikultur TPTJ di areal PBPH PT TUNAS TIMBER LESTARI dilaksanakan dengan mengacu kepada hasil penyusunan rencana penataan blok tebangan selama daur.
Tabel. Rencana Pembagian Blok Tebangan Selama Daur PT TUNAS TIMBER LESTARI Pada Sistem Silvikultur TPTJ Teknik SILIN
Kegiatan PAK direncanakan pelaksanaannya 2 tahun sebelum penanaman atau 1 tahun sebelum pelaksanaan tebang naungan dan pembuatan jalur tanam. Adapun rencana kegiatan PAK untuk periode 10 tahun yang akan datang disajikan pada tabel dibawah ini :
Tabel . Rencana Penataan Areal Kerja Sistem TPTJ Teknik SILIN di Areal PBPHPT TUNAS TIMBER LESTARI
2. 1 Prinsip
2.2 Perencanaan
2.3 Pelaksanaan
POS Kerja untuk Inventarisasi Hutan dibuat dan dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagaimana dimaksud pada angka 2.1 dan sekaligus membuat peta kontur dan peta sebaran pohon skala 1:1.000 (satu berbanding seribu).
2.4 Rencana Kegiatan
Pelaksanaan kegiatan inventarisasi hutan dalam rangka pelaksanaan sistem TPTJ di areal PBPHPT TUNAS TIMBER LESTARI akan dilaksanakan pada tahun yang sama dengan pelaksanaan kegiata PAK, yakni 2 tahun sebelum penanaman, atau 1 tahun sebelum pelaksanaan tebang naungan dan pembuatan jalur tanam.
Adapun rencana kegiatan inventarisasi hutan untuk periode 10 tahun yang akan datang disajikan pada tabel dibawah ini :
Tabel . Rencana Inventarisasi Hutan Sistem TPTJ Teknik SILIN di Areal PBPHPT TUNAS TIMBER LESTARI Tahun 2021 – 2030
3.1 Prinsip
3.2 Perencanaan
3.3 Pelaksanaan
3.4 Rencana Kegiatan
Tabel . Rencana Pembukaan Wilayah Hutan Pada Sistem TPTJ Teknik SILIN di Areal PBPHPT TUNAS TIMBER LESTARI Tahun 2021 – 2030
4.1 Prinsip
4.2 Perencanaan
4.3 Pelaksanaan
4.4 Rencana Kegiatan
Tabel . Rencana Pengadaan Bibit Sistem TPTJ Teknik SILIN di Areal PBPHPT TUNAS TIMBER LESTARI Tahun 2021 – 2030
5.1 Prinsip
5.2 Pelaksanaan
5.3 Rencana Kegiatan
6.1 Prinsip
6.2 Perencanaan
6.3 Pelaksanaan
6.4 Rencana Kegiatan
Pembuatan jalur tanam dilakukan sebagai berikut :
Pembuatan dan pemasangan Ajir :
Pembuatan Lubang Tanaman :
Gambar 3.22. Skema Pengaturan Jarak Dalam TPTJ Teknik SILIN
Rencana kegiatan penyiapan dan pembuatan jalur tanam tahun 2021 – 2030 disajikan pada tabel dibawah ini :
Tabel Rencana Tebang Naungan dan Penyiapan Jalur Tanam Sistem TPTJ Teknik SILIN PBPHPT TUNAS TIMBER LESTARI Tahun 2021 – 2030
7.1 Prinsip
7.2 Perencanaan
7.3 Pelaksanaan
7. 4 Rencana Kegiatan
Penanaman
Pengangkutan Bibit
Penampungan/Tempat Penyiapan Bibit
Penanaman Bibit
Tabel. Rencana Penanaman Sistem TPTJ Teknik SILIN di Areal PBPHPT TUNAS TIMBER LESTARI Tahun 2021 – 2030
Pemeliharaan Tanaman
A. Penyiangan dan Pemulsaan
B. Penyulaman
C. Pemupukan
D. Pengendalian Hama dan penyakit
Rencana kegiatan pemeliharaan tanaman disajikan pada tabel dibawah ini :
Tabel . Rencana Pemeliharaan Sistem TPTJ Teknik SILIN di Areal PBPHPT TUNAS TIMBER LESTARI Tahun 2021 – 2030
E. Pemantauan
8.1 Prinsip
8.2 Perencanaan
8.3 Pelaksanaan
8.4 Rencana Kegiatan
Penjarangan dilakukan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Rencana kegiatan pembebasan dan penjarangan tanaman disajikan pada tabel dibawah ini :
Tabel. Rencana Pembebasan Sistem TPTJ Teknik SILIN di Areal PBPHPT TUNAS TIMBER LESTARI Tahun 2021 – 2030
Tabel . Rencana Penjarangan Sistem TPTJ Teknik SILIN di Areal PBPHPT TUNAS TIMBER LESTARI Tahun 2021 – 2030
9.1 Prinsip
9.2 Perencanaan
9.3 Pelaksanaan
9.4 Rencana Kegiatan
10.1 Prinsip
10.2 Perencanaan
10.3 Pelaksanaan
Copyright © 2025 PT. Tunas Timber Lestari | Powered by PT. Tunas Timber Lestari