PT. Tunas Timber Lestari (dh PT. Tunas Sawaerma) memperoleh SK HPH periode pertama berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 76/Kpts-II/1989 tanggal 6 Februari 1989 terletak di kelompok hutan Sungai Uwim Merah – Sungai Muyu – Sungai Fly, Kabupaten Boven Digoel(d/h Kabupaten Merauke), Provinsi Papua (d/h. Irian Jaya) seluas 200.000 Ha
Addendum Nomor : 742/Kpts-II/1996 tanggal 25 November 1996, dengan luas ± 244.850 hektar, terletak di kelompok hutan Sungai Uwim Merah – Sungai Muyu – Sungai Fly, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua (d/h. Irian Jaya). Surat keputusan tersebut berlaku selama 20 tahun dan telah berakhir pada tanggal 5 Februari 2009
Tunas Sawaerma memperoleh izin perpanjangan IUPHHK-HA definitif melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK. 101/Menhut-II/2009 tanggal 12 Maret 2009, dengan luas areal ± 214.935 hektar.
Penggantian nama yang semula PT. Tunas Sawaerma menjadi PT. TUNAS TIMBER LESTARI, kemudian Menteri Kehutanan menerbitkan Keputusan Nomor : SK.711/Menhut-II/2010 tanggal 27 Desember 2010 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.101/Menhut-II/2009 tentang Perpanjangan IUPHHK-HA PT. Tunas Sawaerma Atas Areal Hutan Produksi Seluas ± 214.935 hektar di Provinsi Papua.
Perubahan Nomenklatur dari IUPHHK-HA menjadi PBPH melalui : SK MENLHK No 624/MENLHK/SETJEN/HPL.3/9/2021 Tanggal 08 September 2021
Copyright © 2025 PT. Tunas Timber Lestari | Powered by PT. Tunas Timber Lestari